JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terus mengejar kerugian negara dan melibatkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengingat, fenomena sejumlah tersangka korupsi mengembalikan sejumlah uang negara terus bermunculan.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, pengembalian tersebut mungkin saja dilakukan untuk mengaburkan perbuatan pidana yang masih berlanjut. Kejagung, sambungnya, seharusnya bisa mengejar aspek kerugian negara secara bersamaan dengan penyelidikan TPPU.
“Bisa dilakukan (dikejar,red) berbarengan. Artinya, aspek kerugian negaranya juga dikejar dan asek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut,” kata Tibiko dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Tibiko menyatakan, dalam kasus korupsi, aspek kerugian negara akan mudah terlihat, dan penetapan status tersangka memerlukan minimal dua bukti yang kuat. Oleh karena itu, setelah seorang individu ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang perlu menggali lebih dalam terkait perbuatan-perbuatan tambahan yang mungkin terjadi.
Motif di balik pengembalian uang oleh para koruptor, menurut Tibiko, mungkin dilakukan dengan harapan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya.
Pada gilirannya, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan diharapkan tidak seberat dengan korupsi yang dilakukannya.
“Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya,” ujar Tibiko.