Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |07:53 WIB
Imigrasi Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa, Ini Alasannya
Imigrasi cabut Kamerun dari daftar Calling Visa, ini alasannya. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa. Keputusan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, dikeluarkannya Kamerun dari daftar tersebut telah melalui pertimbangan, yakni potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata Silmy dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/11/2023).

“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” sambungnya.

Silmy menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

“Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia,” ungkapnya.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Silmy menuturkan mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement