Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |07:53 WIB
Imigrasi Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa, Ini Alasannya
Imigrasi cabut Kamerun dari daftar Calling Visa, ini alasannya. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

Direktorat Jenderal Imigrasi, kata Silmy, terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.

Lebih lanjut, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement