Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.
Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK.