Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang Bank, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Ponsel

Indra Siregar , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |04:30 WIB
Terlilit Utang Bank, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Ponsel
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran bank.

"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement