JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga GS terlibat dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan GS dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali pun berjanji perkembangan dari pemeriksaan tersebut akan disampaikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).
Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar JPU KPK, Arif Rahman seusai sidang.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
(Khafid Mardiyansyah)