JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. KPK sudah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).