Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |10:47 WIB
12 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas
Sebanyak 12 ribu botol miras ilegal dimusnahkan di Monas. (MPI/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan botol minuman beralkohol (miras) ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI beserta kepolisian, TNI, dan stakeholder terkait pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan.

"Setiap dari awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol ini pada hari ini kita musnahkan. Mekanisme pemusnahannya tentu melalui penetapan dari pengadilan," ujar Arifin.

Ia menjelaskan, barang bukti ribuan botol miras yang digelar dan dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri baik Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.

"Semua (lokasi), sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya. Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol, kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol," tuturnya.

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi, pemusnahan tersebut dilaksanakan menggunakan sebuah alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan jalan aspal saat perbaikan jalan raya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement