Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |21:47 WIB
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan mahasiswa UI. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

DEPOK - Berkas perkara pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) telah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera disidangkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera membenarkan bahwa berkas perkara penelitian tahap dua juga telah dicocokkan. Dengan pasal berlapis yang disangkakan, tersangka terancam hukuman mati.

 BACA JUGA:

"Berkas perkaranya sebelumnya beberapa hari lalu telah kita nyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 kemudian sesuai dengan ketentuan SOP-nya penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti tadi sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya kita lakukan penelitian bahwa tersangka identitas sesuai dengan yang ada di berkas perkara dan objeknya sesuai dengan berkas perkara," kata Dera saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

"Pasal yang disangkakan sesuai berkas perkara yang dinyatakan lengkap Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP terkait dengan pasal yang diterapkan apabila terbukti di pengadilan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana maka tersangka terancam dengan pidana mati," tambahnya.

Dera menjelaskan penyidik Polres Metro Depok menyerahkan berkas perkara lengkap dengan tersangka Altaf dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Depok pada hari ini. 

 BACA JUGA:

Ia pun menyebut sejumlah barang bukti mulai dari peranti elektronik, pisau lipat hingga kain dan plastik pembungkus jasad MNZ yang ditemukan di sebuah Indekos kawasan Beji, Depok.

"Tadi siang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok, barang bukti itu ada puluhan item kurang lebih mulai dari laptop, handphone milik korban, laptop korban, handphone milik tersangka A dan alat barang bukti yang digunakan untuk menghabisi untuk merampas nyawa korban mulai dari pisau lipat sampai dengan plastik dan kain yang digunakan untuk membungkus jenazah korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Dera menyebut tahapan selanjutnya Jaksa Peneliti akan segera melimpahkan kasus pembunuhan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mulai disidangkan.

"Jaksa peneliti dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke pengadilan setelah keluar penetapan pengadilan nanti dimulai sidang," tuturnya.

Sebagai informasi, Altaf nekat menikam korban Zidan diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, HP Iphone hingga dompet.

Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement