MEDAN - Dua dari empat terdakwa pengedar sabu seberat 120 kilogram, jaringan narkotika internasional, divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang Pengadilan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara, Rabu 29 November 2023. Sementara itu dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang, dengan hukuman mati setelah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin yang sebelumnya telah ditangkap Poldasu dalam kasus kepemilikan sabu lainnya seberat 165 kg.
Monalisa Siagian selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang menyebutkan, pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.