JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.
Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Arief menyebut pemeriksaan ini pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 2020-2023.
Sebelumnya, polisi telah menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Valas yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.
"(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
"(Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," ungkap Ade.
(Awaludin)