BENGKULU - Gegara melontarkan perkataan menghina orantuanya, warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial ZA tega menghabisi nyawa rekannya berinisial PO warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Terduga pelaku anak berusia 16 tahun itu menghabisi nyawa korban yang berstatus pelajar ini menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan bagian kepala.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatan melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah.
Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, bermula ketika terduga pelaku anak menginap di kosan milik korban di Desa Weskus, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Berselang beberapa jam, keduanya terlibat keributan di kosan. Keributan itu dipicu lantaran korban sempat melontarkan perkataan menghina ibu terduga pelaku anak.
Ucapan tak wajar itu keluar dari mulut korban dengan menggunakan bahasa Bengkulu, usai melihat foto ibu terduga pelaku anak di platform FaceBook miliknya. Dalam Bahasa Indonesia ucapan itu diartikan ''Ibu mu inilah bagus untuk disetubuhi''.
Perkataan tersebut membuat terduga pelaku anak tersingung dan merasa tidak senang. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu terduga pelaku anak menggambil senjata tajam jenis pisau di dalam kosan dan langsung menusuk korban di bagian perut dan kepala.
''Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Kejadian ini dipicu terduga pelaku anak tersinggung atas ucapan korban yang menghina orantuanya,'' kata Doni, Jumat (1/12/2023).
Dari kejadian tersebut, kata Doni, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 helai jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya.
Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
(Awaludin)