KOLAKA UTARA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Henderina mengaku pening saat melakukan penjualan delapan jergen berisi ratusan solar tangkapan untuk disetor ke kas negara. Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut rupanya telah berubah menjadi air.
Hal itu dikemukakan Henderina Malo saat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) penangaan perkara di halaman kantor Kejari Kolut, Senin (4/12/2023). Kata dia, kejadian itu baru saja dialami jajarannya usai melakukan penetuan harga melalui Dinas Perdagangan setempat.
"Setelah dites ternyata isinya air. Semuanya delapan jergen solar masing-masing ukuran 40 liter," bebernya.
Solar tersebut berupakan BB dari kasus penangkapan yang dilimpahkan dari Polres Kolut. Meski begitu, kekurangan itu tetap dianggap menjadi tanggung jawabnya karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu saat kasus tersebut sudah ditahap II-kan.
"Kami kan tidak tahu apakah telah berubah saat diserahkan ke kami atau terjadi setelah kami terimah. Kami tidak ingin menghakimi dan kami anggap ini kekurangan dari kami," tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan BB yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga dibawah Rp35.000.000. Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara," ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, ia sendiri menghimbau kepada mitranya dalam hal ini Polres Kolut akan kerjasamanya yang lebih baik kedepannya. Jika ada penangkapan kasus serupa berikutnya agar bisa diperiksa terlebih dahulu.
"Siapa tahu kan Polres sendiri waktu itu menyita yang bukan solar tentu bisa saja kan. Kami tentunya tidak ingin menghakimi dan ini kesalahan kami untuk jadi pembelajaran ke depan," tutupnya.
(Awaludin)