Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Polisi Panggil Kepala Desa di Jateng, Ini Respons Mabes Polri

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |15:05 WIB
Kasus Polisi Panggil Kepala Desa di Jateng, Ini Respons Mabes Polri
Irjen Shandi Nugroho (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Mabes Polri merespons soal pemanggilan kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Tengah terkait dana desa oleh Polda Jateng.

Sebelumnya, Polda Jateng menerangkan pemanggilan sejumlah kades di Karanganyar merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada 12 April 2023.

"Itu sudah di proses sama Polda Jateng," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).

Dia juga menanggapi soal isu netralitas Polri selama Pemilu 2024 dalam pemanggilan sejumlah Kades di Jateng. Shandi menyampaikan kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan anggota Polri apabila menyalahi aturan di Pemilu.

"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personil polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," tambahnya.

Shandi juga meminta agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat, sehingga memunculkan isu-isu lain.

"Propam menunggu, propam mabes, propam polda, propam polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi kalau memang ada anggota polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar akan dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin 27 November 2023 hingga Rabu 29 November 2023.

Surat pemberitahuan klarifikasi tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Sementara, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Surat itu ditujukan untuk mencegah anggota Polri berpolitik praktis.

Dalam surat tersebut memuat beberapa larangan anggota Polri selama 2024, misalnya anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Kemudian, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Selanjutnya, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement