Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji di MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |05:03 WIB
3 Fakta Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji di MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.

Berikut fakta-faktanya:

1. Diajukan 4 Pemohon

Pengujian tersebut diajukan empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian dan Ilham Maulana Aulia.

2. Mengaju pada Perkara 141

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa 5 Desember 2023, kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan jika permohonan uji materiil 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materiil 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.

"Maka tentunya karena ini sudah ada putusan 141, maka itu nanti diperbaikan permohonan jadi acuan kami juga nanti," kata Jansen usai sidang uji materiil di Gedung MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement