JAKARTA - Mencuat polemik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden. Hal ini terlihat dari RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berikut fakta-faktanya:
1. Usulan Kekhususan Jakarta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan, usulan ini tak terlepas dari hasil diskusi di antara fraksi-fraksi di Baleg saat membahas kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kotanya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
"Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
2. Muncul Keinginan Tidak Ada Pilkada
Awalnya, lanjut Awiek, sapaan akrabnya, memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, tapi pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.
"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," ujarnya.
3. Dicari Jalan Tengah Gubernur Ditunjuk Presiden
Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya tidak melenceng dari konstitusi, maka dicari jalan tengah.
"Bahwa gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," ujar Awiek.