BOGOR - Polisi menangkap pria berinisial H terkait penggelapan mobil di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, H merupakan pelaku investasi bodong dengan modus trading yang total kerugiannya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silfi Adi Putri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan terkait penggelapan mobil terkait bisnis kelapa muda. Mobil jenis pikap milik korban yang disewakan kepada pelaku justru digadaikan.
"Pelaku awalnya menggelapkan mobil menyewa mobil dan sewa tersebut mobil itu digadaikan pelaku," kata Silfi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ujung Kulon, Banten. Berdasarkan pemeriksaan, H juga merupakan pelaku atas kasus pidana penipuan investasi bodong dengan laporan polisi di Polres Bogor.
"Dia juga tersangka perkara investasi bodong di Polres Bogor dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar berupa trading. Lebih lanjutnya terkait investasi itu perkaranya ada di Polres, kalau di kami penggelapan dan di Polres investasi bodong," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu mengatakan, pelaku memainkan trading dan meminta investasi dari para korbannya. Tetapi, pelaku tak kunjung memberikan keuntungan atas investasi yang diberikan korban.
"Kita bongkar satu per satu oh ternyata dia melakukan trading juga. Kita coba cari siapa yang kena, ternyata setelah kita cari 'iya pak kita sebulan belum dibayar' karena jumlahnya besar kita serahkan ke Polres. Jadi kita berbarenganlah (dengan Polres Bogor). Dia yang mainin (trading), minta investasi dari orang ada yang sampai ratusan juta," ucap Zalukhu.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal.
"Kurang lebih 5 tahun (beraksi) dan banyak korbannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)