BANDARLAMPUNG - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN), Herman Gunawan melakukan penipuan terhadap sejumlah leasing untuk pembelian mobil. Kendaraan yang didapat kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengatakan, Herman melakukan aksi bersama dua pelaku lainnya.
Saidi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penipuan tersebut untuk meneruskan usahanya yang bangkrut.
Saidi menuturkan, pelaku memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit ke sejumlah leasing. Para pelaku juga meminjam usaha milik orang lain untuk mengajukan kredit.
"Pelaku HR ini berperan mengatur semua skenario penipuan, dua lagi hanya anak buah yang disuruh-suruh dia mengajukan," ujar Saidi, Kamis (23/11/2023).
Saidi melanjutkan, setelah berhasil, mobil langsung diambil oleh pelaku HR untuk dijual. Mobil yang didapatkan pun rerata mobil mewah seperti Pajero, CRV, Alphard, hingga Innova.