Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

REVISI ke-2 UU-ITE 2023 : Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?

Opini , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |06:42 WIB
REVISI ke-2 UU-ITE 2023 : Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?
A
A
A

Rabu kemarin (04/12/23) Rapat Paripurna DPR-Ri telah mensahkan Revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah Revisi ke-2 setelah Revisi Pertama th 2016 lalu (dari Aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yg dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi-1 selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (duapuluh Konsideran Revisi dari UU yang sebelumnya).

Namun demikian tanpa mengurangi Kerja Tim Perumus dari Baleg & Komisi-1 DPR-Ri, saya justru melihat Revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada Pengurangan Pasal, tetapi banyak juga Penambahan Ayat2 di Pasal2 lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP Baru yg didalamnya memuat Point2 dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yg sudah dihapus.

Secara Obyektif saya memberikan apresiasi terhadap Penambahan Pasal 16A dan 16B yg ditujukan utk Perlindungan kepada Anak-anak dalam mengakses Teknologi Informasi. Meski Penambahan pasal ini terkesan "diluar Ranah UU ITE", namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yg lmengurusi soal Anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dgn UU ITE yg dibuat saat ini.

Tetapi sebaliknya saya justru mempertanyakan perubahan2 Pasal 27 & 28 yg tampaknya dikurangi, tetapi ditambahi lagi dgn ayat2 lain. Bahkan ada tambahan ayat 3 soal Kerusuhan yg ditimbulkan (sebagai pengganti dari Aturan sejenis di Pasal 15 UU No 1 th 1946). Dengan demikian revisi2 di 2 Pasal ini malah akan menimbulkan multitafsir (baca: selera) Aparat hukum dalam mengartikan UU ITE yg sampai sekarang tidak ada standardisasinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement