Hal yg lebih lucu (alias aneh) ada di Revisi Pasal 40a dimana diperkenankannya Intervensi Pemerintah dalam melakukan Koreksi sampai Pemutusan Akses. Bahkan di Pasal 43 sekarang dimungkinkan Penutupan Akun secata sepihak bilamana dinilai melanggar. Hal ini sangat dikhawatirkan banyak terjadi dispute karena persepsi seseorang dgn orang lain pasti tidak akan sama (apalagi jika terdapat perbedaan pandangan politik).
Selanjutnya adalah dimungkinkannya seseorang tidak ditahan dgn Pasal 45 yg biasanya digunakan selama ini bilamana bisa menyampaikan "syarat2 tertentu". Sekilas tambahan2 keterangan di Pasal ini tampak bagus utk melindungi masyarakat, namun saya mengkhawatirkan justru besok2nya dapat digunakan sebagai bargain dlm menentukan nasib seseorang yg akan dikenakan Pasal tsb karena perbedaan persepsi terhadap peristiwa yg dilakukannya.
At last but not least saya tidak mengkomentari beberapa Revisi mikro dari UU ITE ini, misalnya soal Sertifikasi Elektronik di Pasal 13 yg menghilangkan kemungkinan Sertifikasi asing, karena memang sudah seharusnya demikian. Juga dgn berlakunya KUHP yg baru, banyak juga point2 dalam UU ITE ini yg sudah diadopsi didalamnya, bahkan sbgmn saya sebut di awal tulisan, beberapa diantaranya sudah dihapus.
Kesimpulannya, Meskipun sekalilagi saya tetap mengapresiasi Komisi-1 & Baleg DPR RI yg sudah berusaha melakukan Revisi, Namun Apakah Revisi UU ITE saat ini akan membuat "Cetar" (Cemerlang, Jelas) aplikasi UU tsb dimasyarakat, atau malah membuatnya "Ambyar" (Pecah, Tidak Fokus) dan menimbulkan Multipersepsi bagi pelaksanaan di lapangannya ? Time will tell, kita tunggu saja ...
Penulis: KRMT Roy Suryo,
Pemerhati Telematika & Multimedia Independen, Dewan Pakar Penyusun UU ITE versi pertama (UU 11/2008) dan versi kedua (UU 19/2016)
(Khafid Mardiyansyah)