SAMARINDA - Capres yang diusung oleh Partai Perindo, Ganjar Pranowo menanggapi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini menjadi perbincangan hangat publik. Bagi Ganjar, tidak ada permasalahan demokrasi apabila Gubernur dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, sesuai dengan draft RUJ DKJ, yang tidak lagi dipilih melalui Pilkada.
Ganjar mengatakan hal senada dengan ungkapan pasangan Cawapresnya, Mahfud MD, yang menyebutkan contoh sistem penunjukkan kepala daerah di Yogyakarta, tidak menjadi masalah bagi Demokrasi.
BACA JUGA:
Pasalnya, Mahfud menjelaskan Gubernur Yogyakarta diampu secara turun menurun, namun Bupati dan Walikotanya dipilih secara langsung sehingga pemerintah daerah tetap asimetris.
"Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja," ungkap Ganjar saat ditemui selepas silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA:
Kendati demikian, Capres Nomor urut 03 itu tetap menegaskan bahwa Jakarta tidak dapat disamakan dengan Yogyakarta. Oleh sebab itu, Ganjar mengatakan dirinya hanya bisa menantikan hasil pembahasan polemik RUU DKJ tersebut kepada pemerintah dan DPR.
"Tidak, beda-beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," tegas Ganjar.
Diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) tersebut.
BACA JUGA:
Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).
Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(Nanda Aria)