JAKARTA - Apakah semua tanah yang ada dj wilayah Yogyakarta adalah milik sultan? Dalam hal ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tertera pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa keistimewaan yang dimaksud adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Yogyakarta didasarkan pada sejarah dan hak asal-usul menurut UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa termasuk tentang pertanahan.
Lantas apakah, semua tanah yang ada dj wilayah Yogyakarta adalah milik sultan?
Dari hal tersebut, Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum memiliki hak atas tanah kesultanan. Tanah kesultanan yang kemudian disebut dengan Sultanaat Ground atau Kagungan Dalem dan tanah kadipaten terdiri atas tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang berada di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanah keprabon ini merupakan tanah yang difungsikan untuk bangunan istana dan berbagai bangunan kesultanan. Mulai dari keraton, pagelaran, Sripangati, alun-alun, makam raja, petilasan, taman sari, hingga masjid.