Sedangkan tanah bukan keprabon masih dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak seperti magersari, hutan, kampus, rumah sakit dan lain sebagainya. Serta tanah yang dipakai oleh penduduk tanpa alas hak.
Sebagai badan hukum, Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memiliki wewenang penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten guna keperluan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan statusnya sebagai badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman juga memiliki hak milik atas tanah yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan jika seluruh tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah milik sultan. Oleh sebab itu, kesultanan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola tanah di seluruh wilayahnya.
Bahkan saat pemerintah pusat ingin membangun sesuatu di wilayah tanah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pemerintah perlu mengantongi izin Kesultanan Ngayogyakarta untuk tanah kesultanan dan izin kadipaten untuk tanah kadipaten.
(Rina Anggraeni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.