Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |14:17 WIB
 Soal Tanaman Kratom Narkoba Jenis Baru, Ini Respon Kepala BNN
Kepala BNN, Marthinus (foro: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Marthinus Hukom ikut merespon polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru namun menjadi komoditas ekspor Indonesia.

“Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang,” ungkap Marthinus dalam keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BNN Kratom (Mitragyna Speciosa) dilarang untuk dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional. Tanaman tersebut kini masuk dalam narkotika golongan I, efek samping dari penggunaan kratom sendiri cukup membahayakan. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

Marthinus pun memastikan akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai polemik tanaman kratom.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement