Menurutnya, mutasi tesebut sesuai Surat Telegram Kapolri, Nomor : ST/2750/XII/2023 Tanggal 7 Desember 2023, Tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polri yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan pembinaan karier serta untuk menambah wawasan dan pengalaman bagi setiap personel Polri," tandas Mulia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.