“Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih buron,” kata dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang -Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.