PALEMBANG - Akhirnya IA (35) pria yang melakukan aksi menempeleng teman anaknya di halaman masjid Al Ikhlas, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, telah diamankan polisi, Jumat (8/12/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah menempeleng seorang bocah berusia 7 tahun, pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku sendiri merupakan pegawai BUMN di Kota Palembang.
BACA JUGA:
"Pelaku sudah kita amankan, dan hingga saat ini masih kita periksa lebih lanjut atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak," katanya, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskan Haris, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (7/12/2023). Selanjutnya laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim atas perkara kekerasan terhadap anak, Pasal 76C juncto 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014.
BACA JUGA:
"Setelah kita terima laporan itu, anggota kan langsung turun. Kita cari tuh pelakunya," katanya.
Dijelaskan juga dalam laporan itu, disebutkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di halaman masjid Al Ikhlas, Jalan Sriwijaya, Kelurahan dan Kecamatan Sako, Palembang, pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB," ungkapnya.
Sedangkan, kronologi kejadian itu menurut Haris, kejadian bermula saat korban dan anak pelaku yang sebelumnya sedang main bersama dengan temannya yang lain tiba-tiba terlibat perkelahian.
"Nah, saat kejadian berlangsung rupanya salah satu teman anak terlapor, melaporkan perkelahian tersebut kepada terlapor," katanya.