Pada hari itu, tentara Belanda dengan kejinya membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan.
Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
(Qur'anul Hidayat)