Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komika Aulia Rakhman Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |13:08 WIB
Komika Aulia Rakhman Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka
Komika AR jadi tersangka penistaan agama. (Foto: Yuswantoro)
A
A
A

LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial Aulia Rakhman (AR) (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Viral Komika Aulia Rakhman Diduga Hina Nama Muhammad, Netizen: Lucu Enggak Ganteng Juga Enggak 

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

BACA JUGA:

Komika Aulia Rakhman Diduga Sindir Nama Muhammad: Saya Minta Maaf! 

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement