Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komika Aulia Rakhman Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |13:08 WIB
Komika Aulia Rakhman Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka
Komika AR jadi tersangka penistaan agama. (Foto: Yuswantoro)
A
A
A

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement