Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya.
(Arief Setyadi )