Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Bisa Menarik Uang Bank Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp19,8 Juta

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |12:41 WIB
Ngaku Bisa Menarik Uang Bank Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp19,8 Juta
Polisi menangkap pelaku penipuan (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

YOGYAKARTA - AS Alias Agus (60), pria asal Kresnomulyo, Rt/Rw : 001/007 Kresnomulyo Ambarawa Pringsewu, Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta. Sebab, AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.

Korban sendiri adalah Boniyati warga Jalan Nagan Lor No. 25 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Korban tertipu uang hingga Rp19 juta karena percaya kata-kata Agus yang bisa melipatgandakan uang itu menjadi Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu sendiri terjadi pada 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah tempat tinggal korban.

Kepada korban, pelaku mengaku mencari tante korban bernama Heni. "Namun saat itu Heni tidak ada di rumah, " terang dia.

Karena Heni tidak ada kemudian pelaku berbincang dengan korban dan meminta nomor HP korban. Komunikasi berlanjut melalui handphone dan pelaku kemudian menawarkan penggandaan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphone pelaku.

Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Di samping itu, pelaku juga mengaku dapat meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian, pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) bisa menjadi Rp1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

"Korban juga divideo call oleh pelaku sekali untuk menyakinkan korban sesaat setelah selesai ritual dan korban percaya kepada pelaku," tambahnya.

Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Dengan cara pembayaran pertama Rp10 juta di kantor pos Jl. Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta, pembayaran kedua Rp7,5 juta, pembayaran ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp300 ribu (dan pembayaran keempat Rp2 juta dengan syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.

Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respon. Boniyati baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga berusaha mencari keberadaan pelaku.

"Total kerugian korban Rp19,8 juta, " tambahnya.

Karena kesulitan menemui pelaku, korban kemudian meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respons.

Selanjutnya pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban serta meminta tolong petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku melalui skenario penjebakan.

"Pelaku digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.

Pelaku dibawa ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui jika tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan.

Kemudian, berkaitan dengan video yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya hanyalah rekayasa dari pelaku sendiri. Pelaku sempat menunjukkan tumpukan uang nominal Rp100 ribuan. Sejatinya tumpukan uang tersebut adalah potongan kertas berwarna merah jambu layaknya Rp100 ribu.

"Menduga masih ada korban lain dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar bukti transfer, kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan. Potongan kertas itu ada 13.000 lembar, sebuah HP Realme Warna Biru -3 (tiga) bundel uang pecahan Rp100 ribuan. Pelaku bakal menghadapi Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement