Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balapan Liar hingga Bawa Sajam, Sejumlah Pemuda Ditangkap

Gin Gin Tigin Ginulur , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |14:19 WIB
 Balapan Liar hingga Bawa Sajam, Sejumlah Pemuda Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Kusworo mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak bergaul di lingkungan yang membawa dampak negatif. Pelanggaran hukum, lanjut Kusworo, bisa ditekan dari tingkat terkecil yakni keluarga.

"Ingatkan anak-anak untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah. Tidak perlu juga kongko-kongko atau ikut balapan liar. Kalau tidak ada hal yang penting, tidak usah keluar malam. Dekatkan anak-anak kita dengan tokoh agama," tandas Kusworo.

Kusworo menambahkan, para pemuda yang terlibat balapan liar dijerat Pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan penjara. Sementara bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement