"Saat penangkapan dan penggeledahan, karena kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh polisi wanita, dan barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka Ririn," jelas Romi.
Dari hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan dan akan dibawa oleh tersangka Ririn apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.
"Kedua tersangka akan dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Awaludin)