JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia diberhentikan secara hormat.
Pemberhentian Nusron disahkan melalui terbitnya Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan pada tanggal Rabu, 15 November 2023 lalu.
Berikut fakta-faktanya:
1. Rangkap Jabatan
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi membenarkan pemberhentian Nusron Wahid. "Iya Betul," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa 12 Desember 2023.
Dia mengatakan, alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol).
"Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik," katanya.
2. Politikus Partai Golkar
Nusron Wahid diketahui merupakan politikus Partai Golkar. Ia merupakan Ketua DPP di partai berlambang pohon beringin itu.
3. PBNU Larang Rangkap Jabatan
Larangan rangkap jabatan diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa beberapa waktu lalu.
“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,” kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima dikutip dalam laman resmi NU Online, Selasa 12 Desember 2023.
Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik.
“Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh,” katanya
4. Boleh Nyaleg
Pengurus harian partai politik, kata Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik.
Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan.
"Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan,” tuturnya.
(Arief Setyadi )