JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AMW (35) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Bekasi, dalam kondisi dilakban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tersangka membunuh korbannya dengan cara diracun menggunakan racun tikus.
“Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Samian menuturkan, mulanya pelaku yang tinggal bersama di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus, membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.
“Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” katanya.
Lebih lanjut, Samian menyampaikan korban menyantap makanan yang dibeli pelaku selama 15 menit kemudian mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
“Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri bahkan untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” bebernya.