Usai menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku pun dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ari akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan memiliki dendam pada korban, karena korban menceraikannya secara sepihak kurang lebih satu bulan yang lalu.
"Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," kata Gandha kembali.
Polisi sendiri menyita barang bukti jaket milik korban yang masih ada bekas cairan air keras dan sepeda motor kekasihnya. Tampak di sepeda motor kekasih korban itu juga terdapat bekas siraman air keras di jok bagian belakang.
"Perkara ini kita ancam dengan menggunakan pasal 354 ayat 1 contoh 351 ayat 2, KUHP pidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.