Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanyai soal Foto Firli Bahuri dan SYL, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |14:30 WIB
Ditanyai soal Foto Firli Bahuri dan SYL, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex berbicara tentang foto saat Firli dan SYL bersama di lapangan badminton.

Pembicaraan itu terjadi saat Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai Alex yang menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri. Alex awalnya ditanya soal kode etik pimpinan KPK bertemu pihak lain.

"Dilarang mengadakan pertemuan dengan pihak lainnya. Tapi, harus dibedakan antara mengadakan, ditemui, menemui," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).

Menurut Alex, terdapat perbedaan pengertian antara mengadakan pertemuan, ditemui, dengan menemui. Maksud mengadakan pertemuan, ada janji di antara kedua belah pihak yang bertemu.

"Kalau mengadakan kan ada perjanjian. Misal saya lagi jalan di mal ketemu sama tersangka itu kan tak direncanakan. Misal juga saya lagi main tenis, ditemui sama tersangka, itu kan tidak janjian, ditemui," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement