Dia lantas mencontohkan maksud mengadakan pertemuan, ditemui, dan menemui. Alex menyebutkan, maksud ditemui berada dalam kondisi seseorang untuk menolak ditemui sebagaimana yang dicontohkan.
"Jadi secara kode etik yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
"Iya, kalau ditemui kan tak bisa menolak," kata Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)