Satu orang asisten manager club bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.
"Mememukan indikasi keterlibatan pihak club dalam melakukan praktik pengaturan score dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub," kata Asep.
"Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas dikirim ke Kejagung pada 7 Desember 2023 dan jaksa sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU," tutur Asep.
(Erha Aprili Ramadhoni)