Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Way Rarem, Yosorejo, Metro Timur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Awaludin)