Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wamenkumham Yakin Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |14:27 WIB
Mantan Wamenkumham Yakin Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Ini Alasannya
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yakin gugatan praperadilannya dikabulkan. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Kubu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana optimis gugatan praperadilannya soal penetapan tersangka bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami yakin sekali atas kesalahan yang dilakukan oleh KPK, in Casu saudara Alexander Marawata, akan mengubah jalannya persidangan ini, memenangkan kami dan kemudian akan menjadi koreksi total bagi KPK dalam menjalankan kewajibannya," ujar pengacara Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, keyakinan tersebut lantaran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah melakukan dugaan pelanggaran dalam penetapan tersangka kliennya itu. Selain itu, penetapan tersangka Eks Wamen Eddy dkk sejatinya tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah.

"Tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah tuk menetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan praperadilan kami," tuturnya.

"Terakhir kami soroti, ada kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh para pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pada para klien kami," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement