Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono yang menangani perkara gugatan praperadilan sebagaimana diajukan Eks Wamen Eddy dkk itu mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Adapun agenda sidang berikutnya berupa pembacaan jawaban dari KPK selaku pihak Termohon.
"Besok agendanya jawaban dari pihak Termohon. Kita tunggu saja seperti apa ya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.