"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali.
RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No. 17 tentang Kesehatan. RPP Kesehatan diketahui juga mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.
Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum mewakili semua pihak. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.
Agus berharap pemerintah bersedia untuk membongkar ulang RPP Kesehatan dan memperhatikan nasib para petani. Ia menyatakan bahwa petani mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan.
(Fahmi Firdaus )