Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Bandit Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |14:59 WIB
Tangkap 2 Bandit Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru
Polisi tangkap pengedar narkoba (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

Dalam perjalanan, tersangka meminta kepada pihak ekspedisi bertemu di jalan untuk mengambil paket di wilayah Ciampa. Dari situ, tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya. 

"Barang tersebut dikirim dari Medan, Di situ namanya (pengirim) anonim," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangja dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.

"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement