Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Operasi Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |15:10 WIB
 Polisi Bakal Operasi Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru di Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bimo Teguh Prakoso (foto: dok MPI)
A
A
A

BOGOR - Polisi akan melakukan operasi penjual minuman beralkohol dan petasan jelang Tahun Baru 2024 di Kota Bogor. Karena, barang tersebut bisa menjadi penyebab gangguan keamanan.

"Mulai hari ini melaksanakan operasi minuman keras sebenarnya sudah dari kemarin, tapi terus kita gencarkan. Juga petasan akan kita lakukan operasi karena ini adalah salah satu hal penyebab kerawanan kamtibmas, orang bisa bisa terprovokasi akibat miras, orang bisa terprovokasi oleh petasan tersinggung dan sebagainya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (18/12/2023).

Kata dia, petasan yang dimaksud adalah petasan yang dapat meledak. Sedangkan, untuk kembang api masih diperbolehkan tetapi tetap dengan izin.

"Yang bunyinya dor, kembang api engga. Pokoknya yang meledaknya bunyi dor, itu aja. Kalau punya izin kembang api ya engga, tapi kalau mercon, petasan gak boleh. Judulnya mercon, jadi bunga api dengan bahan peledak beda. Kalau bahan peledak cenderung suara, kalau kembang api bunga api cahaya. Kalau yang suara dor nah itu jelas mercon," tegasnya.

Masyarakat yang melihat orang yang menyalakan atau menjual petasan dan mercon dapat segera dilaporkan ke polisi untuk penyitaan. Karena, petasan atau mercon itu sifatnya bahan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement