JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Sidang praperadilan beragendakan pembacan kesimpulan.
Seiring jalannya sidang, ratusan aktivis berkumpul di depan PN Jaksel. Mereka menggelar doa bersama, yang bertepatan dengan pembacaan kesimpulan hakim dalam sidang gugatan praperadilan Firli.
Massa yang menamakan Aktivis Sumsel - Jakarta itu berharap doa bersama ini menjadi bentuk dukungan untuk kebebasan Firli Bahuri, yang kini dihadapkan pada status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Teman-teman kita berdoa mulai. Semoga hal yang kita harapkan didengar dan dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Koordinator aksi, Harda Belly.
PN Jaksel, diyakini Harga bakal memberikan putusan yang bijaksana dan adil terhadap kasus Firli. Menurutnya, kasus yang membuat Firli menjadi tersangka terkesan dipaksakan, dan Harda menduga Firli dijadikan tersangka karena adanya intervensi atau pesanan dari pihak tertentu.
Harda menilai karena kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dianggap sulit diintervensi pihak manapun. “Yakinlah teman-teman. Kita sangat yakin bahwa Pak Firli akan dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim PN Jaksel ini adalah orang-orang arif dan bijaksana dalam mengeluarkan putusan,” tuturnya.