JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi janggal yang diduga terkait dengan Pemilu.
Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut temuan PPATK tersebut yang mencapai triliunan rupiah. Berikut sejumlah faktanya:
1. KPK Bakal Tindaklanjuti
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihak akan menindaklanjuti temuan yang dimaksud. Asalkan, PPATK telah melaporkan laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Kendati demikian, Ghufron menyatakan, komisi antirasuah tersebut belum menerima LHA yang dimaksud. "Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," pungkasnya.
2. Fenomena Gunung Es di Setiap Pemilu
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilihan digelar.
“Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil,” ucap Neni, dikutip Okezone, Senin (18/12/2023).
“DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktek ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election, karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi kedepan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik,” tambah Neni