JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, dia juga meyakini hakim tunggal Imelda Herawati yang menangani sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan Firli Bahuri.
“Selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Salah satu alasan kuat adalah bagaimana kita melihat kemarin di persidangan bagaimana Firli menggunakan barang bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan lantaran tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas darimana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu,”ungkapnya.
Yudi optimis perihal apa saja yang disampaikan baik itu keterangan atau barang bukti yang disita saat penggeledahan bisa membuat Polda Metro memenangkan sidang praperadilan lantaran proses pengusutannya sudah sesuai ketentuan.
“Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya,” katanya.