Sementara terkait dengan materilnya yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya di persidangan untuk memperkuat bahwa proses formil berhasil melahirkan materil atau pokok perkara yang kemarin sempat disampaikan juga di persidangan praperadilan,” tandasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 besok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu ya," kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.